Mungkinkah Pilkada Serentak Ditunda untuk Cegah Klaster Baru COVID-19?
Rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sudah dimulai pada awal bulan September.
Dua pekan lalu, potongan klip video yang menunjukkan konser musik dengan kerumunan warga tanpa masker dan tak menjaga jarak beredar viral di media sosial.
Para penyanyi meneriakkan yel "SMS", singkatan dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pohuwato, Gorontalo, Saiful A Mbuinga-Suharsi Igirisa (SMS).
Diketahui konser tersebut berlangsung di Lapangan Gelanggang Olahraga Panua, Pohuwato di Gorontalo, Kamis, 3 September lalu.
Konser di Gorontalo mengawali masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimulai serentak pada Jumat (04/09) dan ditutup Minggu (06/09).
Di beberapa wilayah lain, seperti di Jawa Timur dan Papua, pendaftaran Pilkada masih melibatkan arak-arakan pasangan calon dan para pendukungnya di tengah angka positif COVID-19 sudah menembuh 200 ribu kasus.
Padahal, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pendaftaran calon digelar pada 4-6 September, salah satunya adalah arak-arakan.