Mungkinkah Syarat Sertifikat Keahlian bagi Pelamar PPPK 2021 Dihapus? BKN Menjawab...
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kepala daerah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap persyaratan sertikat keahlian yang harus dimiliki pelamar seleksi PPPK 2021 formasi pengadaan barang dan jasa.
Mereka keberatan karena setelah seleksi administrasi PPPK nonguru diumumkan, ternyata banyak pelamar untuk formasi tersebut yang tidak memenuhi syarat.
"Ya bagaimana bisa lolos seleksi administrasi kalau syaratnya model begitu," kata Ketua Forum Honorer K2 Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar kepada JPNN.com, Senin (9/8).
Dia menegaskan, para pelamar formasi pengadaan barang dan jasa memiliki sertifikat keahlian tetapi bukan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal itulah yang membuat banyak pelamar gugur.
"Jadi pelamarnya banyak yang tidak lulus karena sertifikasinya harus lewat LKPP. Ini Pemda mengeluhkan juga," ujar Sean, sapaan akrab Andi Melyani Kahar
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang dihubungi terpisah mengatakan, Pemda bisa saja mengajukan permohonan kepada pemerintah agar ada peninjauan kembali tentang persyaratan sertifikasi dari LKPP. Namun, apakah akan disetujui atau tidak, belum bisa dipastikan.
"Silakan saja kalau pemda mengajukan surat peninjauan kembali. Cuma masalahnya siapa yang mau melanggar peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Apa mungkin, kata Suharmen, Panselnas ASN 2021 berani melanggar PP. Dia melihat peluang tersebut sepertnya tidak ada.