Murdoko Tegaskan Gubernur tak Tersangkut
Dicecar 20 Pertanyaan oleh KPKSenin, 14 Mei 2012 – 19:02 WIB
Dua bersudara ini diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal yang berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Tidak tanggung-tanggung, Murdoko diduga menikmati uang Rp 3 miliar dari APBD Kabupaten Kendal untuk kepentingan pribadinya tahun 2003. Oleh KP, Murdoko dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.(Fat/jpnn)