Musa Malu jika Hingga 2026 Ratusan Honorer Belum jadi PPPK
Terakhir, Musa menekankan agar pada penetapan lokus kegiatan DPRD Banten untuk melibatkan seluruh anggota.
Menurut dia, jika penentuan 10-20 lokus hanya melibatkan beberapa anggota, hal tersebut merupakan sebuah kezaliman dan kejahatan.
"Dan ini saya bicara fakta, Pak Pj Gubernur, mohon maaf izin. Tegur juga itu anak buah Bapak tuh, dinas-dinas yang memang bisa mengatur-ngatur lokasi, tetapi tidak pro kepada seluruh anggota DPRD," ujar Musa kepada Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Musa mengatakan apabila hal tersebut terealisasi, hingga menyebabkan sebagian anggota dewan tidak memiliki lokus kegiatan, dia memastikan dirinya menjadi garda terdepan dalam upaya pemberontakan.
"Izin pimpinan, saya di garda terdepan yang akan melakukan pemberontakan dan perlawanan terhadap kezaliman itu, dengan cara saya sendiri pimpinan. Mohon untuk dicatat," ujar dia.
Sebelumnya, Politisi Partai Golkar Fahmi Hakim ditetapkan sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten definitif periode 2024-2029.
Penetapan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Deden Apriandhi berdasarkan keputusan nomor 100.3.3.10/02-DPRD/IX/2024 di DPRD Provinsi Banten, Serang, Sabtu.
Selain itu, Deden mengumumkan jabatan empat Wakil Ketua DPRD definitive, yakni dari unsur Partai Gerindra Yudi Budi Wibowo, dari unsur Partai Keadilan Sejahtera Budi Prayogo, dan dari unsur Partai Demokrat Eko Susilo.
Namun, saat itu tidak diumumkan Wakil Ketua dari unsur Partai PDI Perjuangan.
Adapun pimpinan Rapat Paripurna DPRD saat itu, Yudi Budi Wibowo menyebut berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, Pasal 79 Ayat 1 bahwa pimpinan DPRD terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. (antara/jpnn)