Nagreg Perlu Rambu Batas Kecepatan
Kamis, 25 Agustus 2011 – 07:02 WIB
"Semestinya dengan dibukanya Lingkar Nagreg, secara signifikan mampu mengatasi kemacetan yang terjadi. Selain itu, agar seluruh pihak terkait untuk segera memasang rambu-rambu lalu lintas perihal kecepatan maksimal pengguna kendaraan yang akan memasuki jalur Nagreg lama yang memang jalannya menurun tajam," kata SBY saat meninjau lokasi jalur mudik, di Lingkar Nagreg, Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (24/8).
Menurut SBY, di negara lain saja kecepatan kendaraan sangat diatur meski jalur itu tidak berbahaya. Untuk itu, perlu dipasang rambu-rambu sekian kilometer per jam.
Meskipun nanti di jalur itu berjajar polisi lalu lintas, tetapi kalau sudah terlanjur ngebut itu sangat berbahaya. "Makanya perlu dipasang lambang batas kecepatan, agar tidak ngebut," ucapnya.
NAGREG-Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganjurkan pihak terkait untuk segera memasang rambu lalu lintas speed limit (batas kecepatan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
Senin, 20 Mei 2024 – 19:45 WIB - Daerah
Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
Senin, 20 Mei 2024 – 18:58 WIB - Sumsel
Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
Senin, 20 Mei 2024 – 17:32 WIB - Riau
Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok
Senin, 20 Mei 2024 – 17:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
Senin, 20 Mei 2024 – 16:51 WIB - Politik
Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
Senin, 20 Mei 2024 – 19:44 WIB - All Sport
AVC Challenge 2024, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Voli Putri Indonesia
Senin, 20 Mei 2024 – 16:52 WIB - Jatim Terkini
Untag Surabaya Terapkan Aplikasi Mengukur Efisiensi Kinerja Tenaga Kependidikan
Senin, 20 Mei 2024 – 16:09 WIB - Pilkada
Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
Senin, 20 Mei 2024 – 17:36 WIB