Nah Lho, Irwansyah Terancam Dipenjara 7 Tahun
jpnn.com - jpnn.com - Yusuf (28) serta Irwansyah (37) diamankan Polsek Bontang Utara karena mengeroyok rekannya, Renaldi (25) pada 19 Februari lalu.
Dua warga Loktuan, Bontang itu ternyata sering melakukan aksi serupa.
“Tanggal 19 (Februari) melakukan hal yang sama dengan korban berbeda. Akhirnya kami amankan,” jelas Kapolsek Bontang Utara Iptu Muklas Haryanto, Senin (27/2) kemarin.
Muklas mengatakan, Renaldi merupakan korban kedua Yusuf dan Irwansyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku sedang dalam pengaruh alkohol.
Mereka mengeroyok Renaldi hanya karena tak terima ditegur.
“Kasus ini masuk Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ungkap Muklas.
Saat ini, kasus itu masih dalam penyidikan. Sementara polisi masih memeriksa keterangan saksi-saksi.