Nah Loh, AR dan B Ditangkap, yang Lain Siap-siap Saja, BPP Tinggal Tunggu Waktu
jpnn.com, CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menangkap sindikat peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin edar.
Pelaku AR alias R (34) dan B (26) warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 250 butir sediaan farmasi jenis pil Tramadol yang masih dalam kemasan pabrik.
Kemudian 1.000 butir sediaan farmasi jenis pil warna kuning bertuliskan DMP yang dibungkus plastik klip bening.
Sebanyak 20 butir pil jenis Camlet Alprazolam yang masih dalam kemasan pabrik. Lalu, dua butir pil jenis Lorazepam, tiga pil jenis Atarak Alprazolam, sepuluh butir pil Merlopam Lorazepam.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengungkapkan, kedua tersangka diamankan Selasa (8/6), sekitar pukul 19.00 WIB, di Blok Keradenan, Kecamatan Gebang.
“Mereka kami tangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa keduanya kerap mengedarkan obat-obatan. Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti obat-obatan siap edar,” ungkapnya.
Kompol Sentosa mengatakan kedua tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial BPP warga Gebang Sawah, Kecamatan Gebang.