Nah Loh, AR dan B Ditangkap, yang Lain Siap-siap Saja, BPP Tinggal Tunggu Waktu
Senin, 14 Juni 2021 – 00:14 WIB
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang (obat-obatan) tersebut adalah milik BPP, yang akan diedarkan atau dijual kepada orang lain dan hasil penjualan tersebut akan dibagi dua,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 59 ayat (1) huruf e Jo Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Permenkes RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Psikotropika. (rdh/radarcirebon)