Naikkan Harga, Turunkan Subsidi
Jumat, 03 Februari 2012 – 10:08 WIB
Melihat kenyataan ini, muncul usulan alternatif berupa pengurangan besaran subsidi. Saat ini harga produksi premium mencapai Rp 8.200 per liter. Sedangkan pemerintah menjualnya dengan harga Rp 4.500 per liter. Ini berarti pemerintah memberi subsidi Rp 3.700 per liter. ”Kita sedang hitung apakah bisa subsidi diturunkan Rp 300/liter, Rp 500/liter, Rp 1.000/liter, atau Rp 1.500/liter. Usulan itu akan disampaikan kepada DPR pada Senin (6/2) mendatang,” kata Jero Wacik.
Masalahnya, UU No 22/2011 tentang APBN 2012 melarang kenaikan harga BBM subsidi. Undang-undang ini pun memerintahkan pemerintah menjalankan kebijakan pembatasan dan pengendalian BBM subsidi mulai 1 April 2012 mendatang. Karena itu, rencana kenaikan harga BBM harus diikuti usulan perubahan terhadap undang-undang tersebut.
JAKARTA – Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bukan lagi sekadar wacana kosong. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Kuartal I 2024, Pegadaian Raih Laba Rp 1,4 Triliun
Sabtu, 27 April 2024 – 12:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Sabtu (27/4) Naik Rp 7 Ribu Per Gram
Sabtu, 27 April 2024 – 11:36 WIB - Pajak
Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
Sabtu, 27 April 2024 – 08:08 WIB - Bisnis
Didimax Bagikan Tip Sukses Belajar Trading Forex untuk Pemula, Cek di Sini
Sabtu, 27 April 2024 – 07:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Kualifikasi MotoGP Spanyol: Pecco jadi Misterius
Sabtu, 27 April 2024 – 14:21 WIB - Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Spanyol, Sekarang!
Sabtu, 27 April 2024 – 19:51 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Piala Thomas 2024 Indonesia Vs Inggris, Cek Susunan Pemain
Sabtu, 27 April 2024 – 17:03 WIB - Jatim Terkini
Polemik Warung Madura Saingi Minimarket, Ketua GP Ansor Respons Begini
Sabtu, 27 April 2024 – 17:35 WIB - Humaniora
Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
Sabtu, 27 April 2024 – 15:40 WIB