Nama Ayah Harus Dimasukkan Dalam Akte
Rabu, 09 Februari 2011 – 13:39 WIB
Staf ahli Depaertemen Agama, Tulus, mengatakan pasal 2 ayat 2 menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pemohon mengenai perkawinanya. “Kami menganggap bahwa perkawinan yang dimaksud ikatan lahir batin dengan tujuan untuk berkeluarga,” ujarnya selaku mewakili pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah tidak seopendapat dengan pemohon tentang adanya pertentangan pasal dalam undang-undang perkawinan. “Untuk itu kami meinta majelis hakim menyatakan menolak permohonan pemohon karena pasal 2 ayat 2 dan 43 ayat 1 tidak bertentangnan dengan pasal 28 aya 1 dan 2,” tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon Aisyah Muchtar menganggap negara mendiskriminasikan anak yang lahir di luar nikah dengan dberlakukanya pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat 1 UU No 1tahun 1974 tentang perkawinan.