“Pada intinya bahwa UU 1/1974 itu , kami berpendapat terkandung asas agama, sebagaimana tercermin dalam pasal 2 ayat 1, yaitu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu,” ujar kuasa hukum pemohon, Miftachul Ikhwan Al-Annur.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1) yang diajukan Aisyah Mochtar digelar