Nama DCS Yang Dirilis KPU Kini Telah Dilengkapi CV
Rabu, 19 Juni 2013 – 12:20 WIB
Sementara tanggapan untuk calon anggota DPRD Provinsi dapat disampaikan ke KPU Provinsi. Begitu juga untuk calon anggota DPRD Kabupaten/kota, dapat disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.
Menurut Ferry, langkah untuk meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat dilakukan sebagaimana penjelasan pasal 62 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Namun hanya berkaitan dengan persyaratan administrasi calon.
Hal tersebut kemudian dilengkapi dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, dimana diatur 16 persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon.