Nama Ganda di DPT Capai 20 Persen
KPU Bisa DipidanakanJumat, 26 Juni 2009 – 22:08 WIB
Perppu KTP, kata Daniel, merupakan langkah yang pas agar para pemilih yang belum terdaftar dalam DPT bisa terjaring untuk mengikuti pemilihan. Dikatakan, apabila KPU tidak mampu memperjuangkan penerbitan perppu KTP, maka seharusnya lembaga pelaksana pemilu tersebut harus mampu melakukan verifikasi dan audit ulang terhadap DPT yang sudah disahkan pada tanggal 31 Mei lalu. “Setelah itu secepatnya DPT dibuka kepada publik biar segera mendapatkan respon. Kalau KPU bisa memverifikasi temuan pemilih ilegal yang jumlahnya 25 ribu, sekalian saja diverifikasi ulang semuanya,” tandas Daniel. (fas/JPNN)