Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nama Gibran Disebut Terkait Kasus Bansos, KPK Merespons Begini

Senin, 21 Desember 2020 – 14:22 WIB
Nama Gibran Disebut Terkait Kasus Bansos, KPK Merespons Begini - JPNN.COM
Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.. Foto : Ricardo

Namun demikian, PT Sritex mengaku mendapatkan order goodie bag bansos dari Kemensos sekitar sebulan setelah pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. KPK mengklaim tidak akan tebang pilih dalam kasus ini.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close