Nama Lili Pintauli dan Arief Aceh Disebut dalam Sidang Perkara Suap
"Saya mohon petunjuk kepada Bu Lili, akhirnya dikasih nama Arief Aceh," ungkap Syahrial.
Menurut Syahrial, Arief Aceh merupakan seorang pengacara yang disarankan Lili.
Namun, seiring berjalannya waktu, Syahrial justru memilih AKP Stepanus Robin Pattuju yang direkomendasikan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Syahrial juga sempat mengonfirmasi Arief Aceh kepada Robin. "Kata Bang Robin itu pemain," kata Syahrial.
Dalam perkaranya, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Robin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)