Nama Lili Pintauli dan Arief Aceh Disebut dalam Sidang Perkara Suap
jpnn.com, JAKARTA - Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disebut oleh terdakwa dalam persidangan kasus suap pengurusan perkara dugaan rasuah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10).
Nama Lili Pintauli disebut oleh terdakwa M Syahrial, wali kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara. Politikus Golkar itu juga menjelaskan mereka pernah berkomunikasi.
Menurut Syahrial, dia pernah meminta tolong kepada Lili, tetapi belum sempat berbicara, pimpinan KPK yang lahir di Bangka Belitung itu sudah menyampaikan ada kasus terdakwa di KPK.
"Terus, saya katakan, 'itu kasus lama, bu, 2019'. Kemudian dijawab (Lili), 'banyak-banyak berdoalah'," kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan Kelas I Medan.
Jaksa KPK Lie Putra lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) M Syahrial. Komunikasi antara Syahrial dengan Lili terjadi pada Juli 2020.
"Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019, Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu, Bu Lili bilang tidak bisa dibantu sudah keputusan pimpinan, lalu saya mengiyakan, benar?," tanya jaksa.
Mendengar BAP tersebut, Syahrial tidak membantahnya. Dia mengamini isi percakapannya dengan Lili.
Syahrial juga mengaku diarahkan Lili untuk menghubungi seseorang bernama Arief Aceh untuk menangani perkara yang menjeratnya di KPK.