Nama OSO Dicoret, Pengamat: Antara Fakta Hukum dan Dugaan Intervensi Politik
jpnn.com, JAKARTA - Pencoretan nama Oesman Sapta Odang atau yang biasa dikenal OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai polemik di tengah masyarakat.
Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan polemik pencoretan nama Ketua Umum Partai Hanura itu dinilai wajar. Sebab, OSO telah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan putusan Mahkamah Agung, sementara pihak KPU bertahan dengan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
“Polemik ini juga terjadi karena publik melihat adanya fakta hukum dan dugaan intervensi politik dalam proses pencalonan Ketua DPD RI itu,” kata Ramses kepada wartawan, Sabtu (2/2).
Menurutnya, polemik melebar karena ada fakta hukum dan dugaan intervensi politik sehingga terjadi kehilangan hak politik pak OSO.
BACA JUGA: Cegah Kegaduhan, DPR Dorong Presiden Ikut Mengatasi Persoalan Hukum KPU
“Saya pikir wajar kalau terjadinya polemik pencoretan nama pak OSO apalagi beliau kan juga sudah mengantongi putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan putusan Mahkamah Agung. Hal itulah yang jadi perdebatannya,” kata Ramses.
Untuk itu, Ramses menyarankan KPU agar kembali mempertimbangkan fakta-fakta hukum sehingga proses demokrasi pada Pemilu 2019 berjalan lancar tanpa adanya intrik-intrik politik yang menghilangkan hak politik warga negara.(jpnn)