Napi dan Pasutri Terlibat Penyelundupan Narkoba di Lapas Tulungagung
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan empat tersangka kasus penyelundupan 35,27 gram sabu-sabu serta 40 butir pil psikotropika jenis dobel L ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.
Dua dari empat tersangka itu ialah narapidana perkara narkoba yang tengah mendekam di Lapas Tulungagung.
"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka, dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung," kata Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto dikonfirmasi awak media di Tulungagung, Minggu (23/1).
Menurut dia, dua narapidana atau warga binaan tersebut, yakni ENC (26) dan AEF (25). Masing-masing merupakan warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu serta warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan 10 tahun," papar Didik.
Polisi lebih dulu menangkap pasangan suami istri (pasutri), DDP (28) dan KYA (25).
DDP ditangkap lebih dulu pada Kamis (20/1), setelah upayanya menyelundupkan 31 paket sabu-sabu dan 40 butir dobel L, 8 pipet untuk isap sabu-sabu serta dua kartu perdana telepon seluler digagalkan sipir LP Kelas II B Tulungagung. “Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan,” tegasnya.
Sementara, untuk dua tersangka yang masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).