Napi Ilegal Logging Protes Tak Dapat Remisi Waisak
Selasa, 08 Mei 2012 – 12:34 WIB
Kasful Anwar juga meminta Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin untuk melakukan evaluasi ke jajarannya agar tidak sampai terjadi tindakan yang diskriminatif.
Seperti diketahui, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang membongkar praktek mafia illegal logging di daerah itu pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah aparat penegak hukum. Namun Tony justru diseret dan dipidana terkait kasus korupsi karena keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR).
Namun, imbuh dia, pada tanggal 26 May 2008 PN Ketapang memutus vonis bebas. Tapi JPU memaksa untuk Kasasi. Oleh MA kurang dari 2 bulan setelah berkas diterima, berdasarkan putusan No.1481 K/pid.Sus/2009 tanggal 21 Oktober 2008, Tony Wong divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.(fuz/jpnn)