Napi Kasus Pembunuhan Tewas Mengenaskan di Dalam Sel
jpnn.com, EMPAT LAWANG - Seorang narapidana Lapas IIB Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam kamar sel nomor 02.
Dugaan sementara, napi kasus pembunuhan tersebut tewas akibat gantung diri.
Diketahui, napi tersebut adalah Sandi Agustian (25), warga Desa Muara Betung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Dia ditahan karena kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
Belum diketahui motif atau penyebab tahanan itu nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar tahanan yang dihuninya tersebut.
Data dihimpun, kronologisnya berawal pada Minggu 27 Desember 2020, sekitar pukul 18.30 WIB. Piket Pawas Polsek Tebing Tinggi mendapat telpon dari Piket Lapas IIB Empat Lawang Pengamanan Pintu Utama (P2U), bahwa ada seorang Napi kasus pembunuhan meninggal dunia akibat gantung diri di kamar sel nomor 02.
Lalu sekitar pukul 19.00 WIB, petugas piket Pawas beserta piket SPKT Polsek Tebing Tinggi, anggota intel, dan Reskrim Polsek Tebing Tinggi bersama tim identifikasi serta intel Polres Empat Lawang, langsung mendatangi TKP.
Sesampai di TKP, ternyata benar korban sudah meninggal dunia dengan posisi tergantung menggunakan kain sarung warna coklat di dalam sel tahanan nomor 20. Korban ditemukan pertama kali oleh Hidayat (37), petugas piket Lapas saat mengecek seluruh napi di dalam sel.
Kepala Lapas IIB Empat Lawang Ridwantoro melalui Kepala Keamanan Lapas, A Hamid, ketika dikomfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, membenarkan adanya salah satu napi meninggal dunia di Lapas tersebut.
“Ya, korban gantung diri pakai kain di kamar sel. Kini kasusnya sudah kita serahkan ke Polres Empat Lawang. Sebagai tindakna awal, pihak Polres telah membawa jenazah napi tersebut ke rumah sakit untuk di visum,” ujarnya.