Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Grasi
Sejak 2002 Tunggakan Permohonan Capai 2.460Rabu, 03 Agustus 2011 – 06:56 WIB
Di tempat yang sama, Menkum HAM Patrialis Akbar menyebutkan, saat ini terdapat tunggakan permohonan grasi mencapai 2.460 orang. Permohonan itu adalah yang diajukan sebelum tahun 2002. "Ini terkatung-katung lama," kata Patrialis.
Dia menjelaskan, alasan menumpuknya permohonan grasi itu disebabkan pengajuannya yang berdasarkan pada UU 3 Tahun 1950. Nah, disitu seseorang tanpa dibatasi dapat mengajukan grasi. "Berapapun hukumannya orang boleh mengajukan grasi," katanya.
Alasan lain, kala itu, orang yang mengajukan grasi tidak ditahan. "Sehingga orang, perkara kecil pun mengajukan grasi," sambungnya. Sementara saat ini, lanjut Patrialis, minimal hukuman dua tahun seseorang bisa mengajukan grasi.