Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Grasi
Sejak 2002 Tunggakan Permohonan Capai 2.460Rabu, 03 Agustus 2011 – 06:56 WIB
Presiden SBY dalam pengantar sidang kabinet itu mengatakan, untuk memberikan grasi, dirinya perlu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung. Selain memberikan grasi, dia mengaku juga pernah menolak permohonan grasi. "Kalau memang demi keadilan dan demi tegaknya hukum di negeri ini grasi itu mesti saya tolak, saya tolak," katanya.
Begitu juga ketika menyetujui suatu permohonan grasi. Hal itu disertai dengan pertimbangan yang arif, tepat, luas, dan mendalam. Nah persoalan yang hadapi adalah perubahan undang-undang dan di era pemerintahan yang lalu, banyak grasi yang tidak diputus. "Ini mengalir pada era kita, dan karenanya kita selesaikan secara baik, karena jumlahnya tidak sedikit. Ini harus kita pastikan bahwa semua yg kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan," kata SBY. (fal/iro)