Napi Narkoba Ditangkap Intel Brimob di Rumah Warga, Kok Bisa?
Senin, 05 September 2022 – 07:01 WIB
Andi adalah tahanan Lapas Kelas IA Tarakan dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu yang telah divonis hukuman penjara 18 tahun.
Baca Juga:
Napi narkoba tersebut diketahui sudah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun penjara.
"Andi memperoleh izin keluar dari Lapas Kelas IA Tarakan dari Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan," ujar Budi.
Namun, Andi tidak dapat menunjukkan surat izin keluar/berobat, karena surat tersebut dipegang oleh Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan.
"Sekitar pukul 20.00 WITA, Andi sudah diserahkan oleh personel Brimob Polda Kaltara ke Lapas Kelas IA Tarakan," ucap Kombes Budi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: