Napi Pengendali Narkoba di Lampung Ditangkap
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung resmi menetapkan Tedi Sudrajat (35) sebagai tersangka kepemilikan tiga ons sabu-sabu dan 1.300 butir ekstasi.
Barang haram itu akan diselundupkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandarlampung, Rabu (2/3) lalu.
Penetapan tersangka terhadap Tedi dilakukan setelah penyidik memeriksa narapidana tersebut, Jumat siang (18/3). Dengan begitu, dalam kasus ini ada empat tersangka.
Tiga tersangka lain adalah Abdul Sanusi (23) dan Ahmad Hadi (27), dua kurir yang ditangkap di halaman parkir lapas. Kemudian Ronald oknum sipir Lapas Narkotika Kelas II A.
Kasintel BNNP Lampung AKP Defrizon mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tedi dilakukan setelah gelar perkara. ”Sebelumnya yang bersangkutan sudah kita periksa. Dari pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka lainnya, membuktikan keterlibatan dia (Tedi, Red),” kata Defrizon melalui ponselnya kemarin (20/3).
Meski pemeriksaan berjalan lancar, Defrizon menyatakan Tedi tidak mengaku bahwa narkoba yang diantar Ahmad Hadi dan Abdul Sanusi adalah miliknya.
Sementara hingga saat ini Desiyani, istri Tedi masih berstatus saksi. Begitu juga D, oknum sipir yang dititipi kunci mobil Toyota Rush BE 1427 CD milik Desiyani saat ia diamankan, penyidik belum memeriksanya.
”Tahapan pemeriksaan belum sampai situ,” ujarnya.