Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Napi Wanita Otak Bisnis Heroin Terbesar

Kendalikan dengan HP dari Rutan Pondok Bambu

Sabtu, 13 Desember 2008 – 01:11 WIB
Napi Wanita Otak Bisnis Heroin Terbesar - JPNN.COM
BUBUK SETAN : Direktur IV/Narkoba Bareskrim Brigjen Harry Montolalu menunjukan sebagian heroin yang disita di Mabes Polri Jumat (12/12). Ini adalah tangkapan heroin terbesar selama ini. Foto : Farouk Arnaz/JAWA POS
Di sana polisi mendapatkan 6.138 gram heroin, 561 gram sabu-sabu, 1.761 butir ekstasi, timbangan berbagai ukuran, buku catatan, uang tunai Rp 30 juta, dan plastik pembungkus heroin. Juga ada beberapa bukti transfer. Dalam buku catatan itu, Hervina menulis rekap penjualan 30 kg heroin dalam lima bulan terakhir. Jika 1 gram bisa dibuat 14 paket hemat dan 1 paket di konsumsi 5 orang,  lolosnya 30 kg itu meracuni 2,1 juta orang.

Sebaliknya, 6.168 gram heroin yang berhasil disita polisi menyelamatkan 431.760 jiwa. ”Ini hitungan kasarnya. Bayangkan saja, berapa banyak korbannya jika ribuan gram heroin ini berhasil lolos lagi,” tambah Kombes Pol Siswandi yang memimpin penggerebekan. Hervina mengaku mendapatkan serbuk haram itu dari Mr X yang menemuinya di sebuah pom bensin dekat Cipinang, Jakarta Timur. Kini polisi memburu Mr X dan pelanggan Hervina yang lain.

Polisi menduga heroin itu didatangkan langsung dari wilayah Golden Crescent (Sabit Emas) –Afghanistan, Pakistan, dan Iran– jika dilihat dari kaleng-kaleng kue yang dijadikan pengemas heroin tersebut. Kaleng kue itu bermerek Nirala Sweets yang berkantor pusat di Lahore, Pakistan. ”Ini jaringan yang rapi dan kita sedang coba bongkar hingga sampai ke akarnya,” tambah Kabareskrim Komjen Pol Susno.

Aref dijerat dengan pasal 82 ayat 1 (a) UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Hervina, selain pasal di atas, karena dia juga menguasai sabu-sabu dan ekstasi, juga dijerat pasal 59 ayat (1) c golongan 1 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman maksimal mati. Polisi berjanji tidak akan main-main dengan pengedar narkoba. (naz)

JAKARTA – Ketelatenan polisi menelusuri jaringan pengedar heroin membuahkan hasil. Korps baju cokelat itu berhasil membekuk dua pengedar bubuk

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA