Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Narik Angkot Nyambi Jadi Curanmor, Aksi Dedi Berakhir

Selasa, 07 Agustus 2018 – 21:02 WIB
Narik Angkot Nyambi Jadi Curanmor, Aksi Dedi Berakhir - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Pixabay

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat korban tiga buah mata kunci berbentuk T dan satu buah magnet pembuka rumah kunci motor korban.

Akibat perbuatannya tersangka Dedi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal diancam penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)

Setiap beraksi Dedi hanya melakukannya sendiri dengan mengandalkan kunci T. Apabila terpergok, biasanya Dedi berusaha melarikan diri.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close