Narik Angkot Nyambi Jadi Curanmor, Aksi Dedi Berakhir
Selasa, 07 Agustus 2018 – 21:02 WIB
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat korban tiga buah mata kunci berbentuk T dan satu buah magnet pembuka rumah kunci motor korban.
Akibat perbuatannya tersangka Dedi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal diancam penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)