Narkoba dan Upal Seharga Rp 1,7 Miliar Dimusnahkan
Sabtu, 24 Desember 2011 – 16:11 WIB
Usaha yang bisa mengakibatkan masalah pada pencernaan hingga kematian ini dikelola oleh HP, 45, warga Swasembada Timur XXI no 7A RT 16/15, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut. (dai/ash)