Nasabah tak Dibayar, Dirut Bank Mutiara Dinilai Membangkang
Senin, 02 Juli 2012 – 23:40 WIB
Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Bukhori Yusuf menegaskan pihak nasabah Bank Century adalah pihak yang dirugikan dan tidak melakukan kesalahan apa pun. "Seharusnya, sesudah ada putusan inkracht, putusan itu harus dilaksanakan. Masalah muncul, kenapa keputusan itu tidak diindahkan oleh Kejaksaan?," tanya Bukhori.
Sementara juru bicara perwakilan nasabah Bank Century Solo, Soetrisno menjelaskan kedatangannya ke DPR untuk minta perlindungan hukum. "Kami mohon diberi perlindungan dan kepastian hukum kepada kami dalam berpekara dengan Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century, red)," kata Soetrisno.
Diceritakannya, dalam pertemuan nasabah Bank Century dengan Direktur Utama Bank Mutiara Maryono sudah ada pernyataan tertulis dan lisan bahwa Bank Mutiara bertanggung jawab terhadap dana milik nasabah Bank Century. "Hanya saja, Bank Mutiara membutuhkan pegangan hukum agar kelak tidak disalahkan kemudian hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.