Nasabah tak Dibayar, Dirut Bank Mutiara Dinilai Membangkang
Senin, 02 Juli 2012 – 23:40 WIB
Pada 18 Mei 2012, putusan PT Jawa Tengah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Solo. Anehnya, Dirut Bank Mutiara Maryono kembali mengajukan kasasi ke MA.
"Sebelas bulan kemudian, keluar putusan kasasi MA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solo dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sayangnya, sampai hari ini, Dirut Bank Mutiara Maryono tidak mungkin mengembalikan uang nasabah Bank Century walaupun ada putusan dari Mahkamah Agung. Ini sebuah pembangkangan," tegas Soetrisno. (fas/jpnn)