Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NasDem: Sekalian Saja 10 Fraksi Jadi Unsur Pimpinan

Senin, 16 Januari 2017 – 09:54 WIB
NasDem: Sekalian Saja 10 Fraksi Jadi Unsur Pimpinan - JPNN.COM
Sidang paripurna DPR RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Keinginan Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat tanggapan dari Partai NasDem. Hal itu terkait permintaan jatah kursi pimpinan DPR dan MPR yang tertuang dalam Revisi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

”NasDem mempersilakan PKB atau Gerindra meminta penambahan kursi pimpinan. Tapi apakah MD3 yang dua kali berubah berkaitan dengan pimpinan tidak mengatur keseluruhan. Terus terang NasDem seperti itu,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai NasDem Syarif Al Kadri kepada wartawan saat dihubungi, Minggu (15/1).

Oleh karenanya, Syarief juga mengusulkan bila revisi UU MD3 dikembalikan kepada urutan teratas dimulai fraksi pemenang pemilu. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kegaduhan di parlemen.

”Daripada ribut-ribut lagi, wajar yang lain minta karena punya hak. Memang secara fatsun politik masak pimpinan genap. Tidak pernah genap selalu ganjil. Silakan saja,” kata Syarief.

Fraksi NasDem, lanjutnya, tidak mempermasalahkan adanya penambahan kembali jumlah Pimpinan MPR dan DPR terkait revisi UU MD3, dimana terdapat isu penambahan dari enam menjadi tujuh pimpinan MPR dan DPR.

”Kita terserah saja, monggo saja. Kalau nggak 10 fraksi saja masuk semua jadi unsur pimpinan baik,” tukasnya.

Syarief menuturkan, UU MD3 tidak hanya membahas pimpinan MPR dan DPR. Ia menilai revisi tersebut dapat mengubah secara luas.

”Apakah suara terbanyak seperti yang dulu, apakah diisi secara berurutan apakah 4, 5 atau 6, banyak lagi yang lain. MD3 itu bagian dari UU,” tuturnya.

 Keinginan Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat tanggapan dari Partai NasDem. Hal itu terkait permintaan jatah kursi

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close