Nasdem: UU Pemilu Harus Diterima Secara Gentleman

Dia melanjutkan, dulu di awal-awal DPR periode 2014-2019 ketika mereka membuat aturan dan keputusan soal ketua DPR, fraksi lain yang tidak setuju gentlemen menerima. Tidak ada masalah dan kini terus berjalan. “Dulu di awal ketika mereka menentukan pimpinan DPR, kami juga ikuti,” ujarnya.
Dia mengatakan, ketika pembahasan, lobi-lobi, dan musyawarah sudah coba dilakukan namun tidak ada kesepakatan tentu keputusan tetap harus diambil. Ada waktu yang membatasi proses itu semua sehingga keputusan mesti diambil dengan voting. “Harusnya gentleman dalam berdemokrasi, tidak meninggalkan tempat seperti itu (walk out) dan kemudian tidak membuat opini di luar dengan menyatakan PT 20 persen inkonstitusional segala macam,” paparnya.
Padahal, kata dia, tidak ada satu pun pasal di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu yang mengatur PT nol persen konstitusional dan 20 persen inkonstitusional. “Artinya mereka menafsirkan sendiri dan membuat opini,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan, kalau mau melakukan uji materi harusnya dilakukan oleh masyarakat atau orang yang merasa dirugikan. Bukan partai politik yang ternyata mereka juga membuat UU.
“Ini kok pembuat regulasi? UU Pemilu ini sudah dibahas dan diputuskan lewat mekanisme yang ditentukan tentu pasti ada orang dipuaskan dan tidak. Tapi, demokrasi menyatakan itu yang harus diterima secara gentleman,” pungkasnya. (boy/jpnn)