Nasib 75 Pegawai KPK Tak Jelas, Ombudsman Menyarankan Presiden Segera Bertindak
Dari hasil pemeriksaan selama dua bulan, Ombudsman menemukan BKN tetap mengajukan diri melakukan asesmen terhadap pegawai KPK.
Padahal, lembaga itu tidak punya alat ukur dan tenaga penilai/asesor untuk melakukan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Karena itu, Ombudsman meminta Kepala BKN kembali menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, serta menyiapkan tenaga asesor demi mencegah adanya penyimpangan prosedur pada proses peralihan status pegawai menjadi ASN ke depannya nanti.
Ombudsman juga mengusulkan presiden perlu memastikan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam tiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai standar yang berlaku.
Laporan akhir hasil pemeriksaan beserta saran-saran perbaikan itu telah diserahkan ke Presiden RI, sementara rekomendasi tindakan-tindakan perbaikan mengenai temuan maladministrasi telah diserahkan ke KPK dan BKN.
"Surat (berisi) saran-saran ini kami sampaikan ke presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman bisa ditindaklanjuti, diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: