"Kalau hasilnya saya dinyatakan bersalah, maka acarakan saya. Kalau kesalahan saya itu masuk kategori kriminal atau pidana, maka acarakan saya dengan hukum pidana. Tapi kalau saya dinyatakan bersalah secara perdata, maka acarakan saya secara perdata pula," jelasnya.(afz/jpnn)
GARUT--Setelah sempat tertunda Rabu (19/12) lalu, hari ini Jumat (21/12) nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri, akan ditentukan kembali dalam rapat paripurna