Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasib Honorer Mengerikan, Tetapi Penyebab Utama Bukan SE MenPAN-RB

Senin, 20 Juni 2022 – 08:41 WIB
Nasib Honorer Mengerikan, Tetapi Penyebab Utama Bukan SE MenPAN-RB - JPNN.COM
Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menjelaskan tujuannya menerbitkan SE tentang Penghapusan Honorer.

Dia ingin para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menentukan status kepegawaian tenaga honorer yang ada. Apakah diangkat menjadi CPNS, PPPK, atau outsourcing.

"Jadi tidak dibikin menggantung," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (4/6).

Menteri Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan honorer K2) ini merupakan amanat dari UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Pasal 96 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP Nomor 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” tutur Menteri Tjahjo.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” imbau Menteri Tjahjo.

Lewat SE tentang penghapusan tenaga honorer, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta para PPK menghapus tenaga honorer. Ternyata penyebab utama bukan SE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close