Nasib P1 PPPK Pilu Gegara Pusat Bilang Begini, Pemda Tetap Begitu, Enggak Jelas
Di sisi lain, menurut Heti, Kemenkeu tidak berani memberikan jaminan kepada pemda, padahal kepastian soal anggaran ini yang dibutuhkan daerah.
Pemda membutuhkan surat Kemenkeu yang menyatakan gaji dan tunjangan PPPK aman. Bukan hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya.
Heti menilai, pemda belum yakin dengan ketentuan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
PMK 212 tersebut, kata Heti, kurang laku di daerah. Pemda tidak menjadikannya rujukan dalam pengusulan kebutuhan formasi PPPK 2023.
"Saya ingin sekali menemui Ibu Menkeu Sri Mulyani dan meminta tanda tangan beliau bahwa gaji serta tunjangan PPPK benar-benar sudah dijamin pusat agar pemda makin percaya," pungkas Heti. (esy/jpnn)