Nasib Terawan
Oleh: Dahlan IskanOrganisasi wartawan begitu longgar. Pun organisasi advokat.
Pelanggaran etika wartawan dan etika advokat begitu banyak.
Padahal, sebuah profesi tanpa pengawasan kode etik sangat bahaya.
Salah satu kriteria sebuah pekerjaan bisa disebut profesi adalah: apabila pekerjanya memiliki otonomi untuk melakukan atau tidak melakukan.
Seorang dokter harus memutuskan sendiri obat apa yang harus diberikan ke pasien. Berdasar ilmu yang mereka kuasai.
Dokter tidak bisa didikte siapa pun dalam mendiagnosis dan memberikan obat.
Wartawan seharusnya juga begitu. Ia punya otonomi untuk menulis apa pun atau tidak menulis apa pun. Bukan karena disuruh atau dilarang oleh siapa pun –termasuk oleh penguasa dan pemilik amplop: tepatnya pemilik isi amplop.
Pun pengacara: semestinya membela yang ia anggap benar dan keadilan harus ditegakkan –apa pun risikonya.