Natuna Diterobos, PKS Minta Bukti Jokowi Tidak Takut Tiongkok
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Presiden Joko Widodo dan jajaran menterinya bahwa klaim sepihak Tiongkok terhadap Natuna, Kepulauan Riau, adalah persoalan kedaulatan dan keutuhan NKRI yang tidak bisa disepelekan dan ditawar-tawar dengan dalih investasi atau lainnya.
Hidayat mengingatkan Jokowi membuktikan dan melaksanakan pernyataannya mengenai Natuna saat kampanye Pilpres 2019. Menurutnya, pernyataan Jokowi sangat jelas dan tegas bahwa Natuna termasuk Natuna Utara, adalah bagian dari teritorial Indonesia. Karena itu, ujar Hidayat, keutuhan NKRI adalah harga mati.
"Pak Jokowi menyatakan tidak takut terhadap mereka yang mengklaim Natuna Utara. Itu untuk mempertahankan keutuhan NKRI. Pernyataan terbuka itu, sekaranglah saat membuktikannya, ketika ada kengototan pihak China (Tiongkok) untuk melanggar kedaulatan teritorial Indonesia di Natuna Utara," kata Hidayat dalam siaran persnya, Minggu (5/1).
Pernyataan ini disampaikan Hidayat menanggapi insiden ngototnya pihak jubir Kementerian Luar Negeri Tiongkok yang mengklaim kawasan Laut Tiongkok Selatan (Natuna Utara) sebagai teritorialnya, dan menolak keputusan United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) 1982 dan Arbitrase PBB yang mengakui kawasan laut Natuna Utara sebagai bagian NKRI.
Hidayat juga mengkritik keras pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta ketegangan dengan Tiongkok karena insiden di Natuna tidak perlu dibesar-besarkan karena berkaitan dengan investasi, terutama perpindahan ibu kota. Sebab, Tiongkok akan menjadi investor terbesar untuk membangun ibu kota yang baru.
Hidayat menilai pernyataan tersebut tidak wajar dan tak sepantasnya dikeluarkan karena keutuhan NKRI tidak boleh dikalahkan dengan alasan investasi.
"Apalagi soal pembangunan ibu kota yang baru, belum ada payung hukumnya. Padahal soal Natuna adalah soal keutuhan dan kedaulatan NKRI. Banyak orang selalu meneriakkan NKRI harga mati," kata anggota DPR Fraksi PKS dari dapil DKI Jakarta II (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri) ini.
Hidayat mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah pada akhir periode 2019 – 2024 telah sepakat mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dia menegaskan bila merujuk Pasal 4 UU ini, maka tindakan Tiongkok sudah masuk ke dalam katagori ancaman terhadap NKRI.