Nazar Hanya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
Terancam Hukuman 20 Tahun PenjaraRabu, 30 November 2011 – 12:01 WIB
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Nazaruddin didakwa telah menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dari marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris terkait proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
"Padahal patut diduga pemberian tersebut diberikan karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI Tbk untuk mendapatkan proyek Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang," ucap JPU, I Kadek Wiradana di depan majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih.
Dipaparkan JPU, Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali PT Anak Negeri, bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni pada April 2010 memerintahkan anak buahnya yang bernama Mindo Rosalina Manulang, untuk mendekati Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam.
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Nazaruddin didakwa telah menerima suap sebesar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:31 WIB - Hukum
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:14 WIB - Humaniora
Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
Rabu, 08 Januari 2025 – 02:52 WIB - Hukum
YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri
Rabu, 08 Januari 2025 – 01:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:11 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Humaniora
Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:43 WIB - Kriminal
Pengusaha Angkutan Alat Berat Gelapkan Pajak Rp3,4 Miliar, Kini Ditahan Kejari Semarang
Rabu, 08 Januari 2025 – 02:00 WIB - Komunikasi
Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:15 WIB