Nazar Hanya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
Terancam Hukuman 20 Tahun PenjaraRabu, 30 November 2011 – 12:01 WIB
Akhirnya disepakati bahwa beberapa pihak mendapat komisi dari total nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Nazaruddin mendapat 13 persen.
Sesuai kesepakatan, El Idris pun menyerahan lima lembar cek untuk Nazaruddin. Penyerahan dilakukan di kantor Nazaruddin di bilangan Warung Buncit, Jakarta Selatan pada Februari dan Maret 2011. "Cek diserahkan melalui dua anak buah Nazaruddin yang bernama Yulianis dan Oktarina Furi," papar JPU saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-38/24/11/2011 setebal 21 halaman itu.
Selanjutnya, Yulianis pada Februari 2011 mencairkan dua lembar cek BCA masing-masing senilai Rp 1,105 miliar dan Rp 1,065 miliar. Berselang beberapa hari, Oktarina Furi mencairkan dua lembar cek BCA masing-masing Rp 1,120 miliar dan Rp 1,05 miliar. Sedangkan pada 4 April 2011, Yulianis mencairkan cek senilai Rp 335,7 juta.