M Nazaruddin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono W/JPNN
Atas perbuatan itu, Nazaruddin dalam dakwaan primair didakwa menerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nazaruddin dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Adapun pada dakwaan ketiga, Nazaruddin dikenai Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (ara/fir/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Nazaruddin didakwa telah menerima suap sebesar