Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nazar Hanya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 30 November 2011 – 12:01 WIB
Nazar Hanya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar - JPNN.COM
M Nazaruddin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono W/JPNN
Atas perbuatan itu, Nazaruddin dalam dakwaan primair didakwa menerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nazaruddin dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Adapun pada dakwaan ketiga, Nazaruddin dikenai Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (ara/fir/jpnn)

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Nazaruddin didakwa telah menerima suap sebesar

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA