Nazaruddin Berontak, KPK Gandeng CPIB
Sabtu, 02 Juli 2011 – 07:40 WIB
Menurutnya, dengan ditariknya paspor Nazaruddin, berarti pria kelahiran Simangulun itu bisa dinyatakan illegal. Sebab, dia sudah tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal di negeri Singa. Seharusnya, kata Bambang, Nazaruddin secepatnya meninggalkan Singapura.
Bagaimana dipulangkan jika Nazaruddin tidak memiliki paspor? Gampang saja. Bambang menjelaskan, pihaknya akan berkejasama dengan otoritas Singapura dan menyiapkan dokumen-dokumen pemulangan dan kemudian akan dibuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Nah, saat ditanya tentang pencabutan paspor Nazaruddin yang disampaikan Kemenkum HAM, Jasin tidak mau menanggapinya. Menurutnya, pencabutan paspor itu merupakan kewenangan Kemenkum HAM dan mengacu pada prosedur hukum yang ada. "Kalau soal itu pak Patrialis (Menkum HAM Patrialis Akbar) sangat paham," ujar Jasin.