Nazaruddin Bisa Dicopot dari Bendahara Fraksi
Berpotensi Pula Hingga PAWKamis, 26 Mei 2011 – 06:03 WIB
Desakan pemrosesan dugaan pelanggaran kode etik oleh Nazaruddin juga terus berlanjut di Badan Kehormatan DPR RI. Gabungan LSM yang terdiri dari Petisi 28, Dewan Penyelamat Organisasi, Himpunan Mahasiswa Indonesia, Indonesian Club, dan Forum Komunikasi Pemuda Islam melaporkan Nazaruddin atas tiga dugaan kejahatan.
"Kami melaporkan dugaan suap di Kemenpora, dugaan suap di Mahkamah Konstitusi, dan dugaan pelecehan seksual terhadap SPG," kata Haris Rusly Moti, aktivis Petisi 28 di kantor BK DPR RI, kemarin. Gabungan LSM itu diterima Wakil Ketua BK Nudirman Munir.
Menurut Haris, BK sebagai lembaga pengadil kode etik anggota dewan harus terlibat dalam kasus Nazaruddin. Tidak hanya BK, lembaga penegak hukum juga harus melakukan penyelidikan atas sejumlah dugaan kejahatan Nazaruddin. "BK harus menjatuhkan sanksi keras kepada wakil rakyat yang mengkhianati kepercayaan rakyat," tandasnya.