Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU

Kamis, 03 November 2011 – 16:06 WIB
Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU - JPNN.COM
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kian pasti akan dituntut dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ini mulai terjawab setelah Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf datang menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/11).

"Mungkin, karena UU TPPU kan ada 3, ada TPPU aktif pencucian uang dan ada juga yang menerima, nah bisa yang menerima," kata Yusuf.

Demikian juga pernyataan yang sama dikatakan pimpinan KPK Chandra Hamzah. Meski tidak spesifik membicarakan kasus. "Kita akan membahas sama-sama pasal-pasal dalam UU TPPU yang bisa digunakan KPK," kata Chandra.

JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kian pasti akan dituntut dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA