Nazaruddin Masih Digaji Negara
Surat Pemecatan Masih di Internal DemokratKamis, 11 Agustus 2011 – 08:10 WIB
Menurut Fadjroel, pihak Setjen DPR RI hanya pernah menerima surat pengunduran diri Nazaruddin pada 22 Juli lalu. Namun, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Karena, surat itu tidak memnuhi aturan sebagaimana ketentuan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Pada surat itu, hanya menyertakan tanda tangan, namun tidak ada materai. Sehingga tidak ditindaklanjuti," kata Fadjroel.
Menurut Fadjroel, dirinya pada awalnya ingin memastikan jika proses pemecatan Nazaruddin sudah berjalan. Karena itu, dia ingin meminta salinan surat pemecatan Nazaruddin kepada Setjen DPR RI. Permintaan itu dilakukan karena Partai Demokrat tidak bersedia memberikan salinan putusan. "Ramadhan Pohan katakan saya tidak bisa dapatkan surat pemecatan, itu rahasia parpol. Makanya saya ke DPR," kata Fadjroel. Hal ini, menurutnya kontras dengan pernyataan Demokrat, bahwa telah memecat Nazaruddin.
JAKARTA - Status Muhammad Nazaruddin sebagai anggota DPR fraksi Partai Demokrat ternyata masih sah secara hukum. Badan Kehormatan (BK) DPR RI dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keteranga
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polri Periksa Pegawai Kementerian Komdigi yang Terlibat Judi Online
Kamis, 31 Oktober 2024 – 18:07 WIB - Humaniora
Mendiktisaintek Targetkan Mulai 2025 Jumlah Siswa yang Kuliah di Berkeley Meningkat
Kamis, 31 Oktober 2024 – 18:00 WIB - Nasional
Teliti Hashtag Judol di Medsos, Mahasiswi UPNVJ Raih Penghargaan di Ajang Internasional
Kamis, 31 Oktober 2024 – 17:24 WIB - Hukum
BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
Kamis, 31 Oktober 2024 – 17:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Bandung Dapat Amunisi Baru, Semen Padang dalam Bahaya
Kamis, 31 Oktober 2024 – 16:01 WIB - Hukum
Bupati Copot Camat Baito Gegara Kasus Supriyani, Sahroni: Apa Perlu Sampai Memutus Rezeki Orang?
Kamis, 31 Oktober 2024 – 16:34 WIB - Pilkada
Masinton Pasaribu Bikin Keok Lawannya di Pilbub Tapanuli Tengah versi LKPI
Kamis, 31 Oktober 2024 – 15:45 WIB - Jateng Terkini
Detik-detik Kecelakaan Maut Mobil Kru TV One di Tol Pemalang-Semarang
Kamis, 31 Oktober 2024 – 15:30 WIB - Istana
Menteri HAM Natalius Pigai Butuh Rp 1 Triliun Untuk Gaji Pegawai
Kamis, 31 Oktober 2024 – 13:30 WIB