Nazaruddin Masih Digaji Negara
Surat Pemecatan Masih di Internal DemokratKamis, 11 Agustus 2011 – 08:10 WIB
Menurut Fadjroel, pihak Setjen DPR RI hanya pernah menerima surat pengunduran diri Nazaruddin pada 22 Juli lalu. Namun, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Karena, surat itu tidak memnuhi aturan sebagaimana ketentuan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Pada surat itu, hanya menyertakan tanda tangan, namun tidak ada materai. Sehingga tidak ditindaklanjuti," kata Fadjroel.
Menurut Fadjroel, dirinya pada awalnya ingin memastikan jika proses pemecatan Nazaruddin sudah berjalan. Karena itu, dia ingin meminta salinan surat pemecatan Nazaruddin kepada Setjen DPR RI. Permintaan itu dilakukan karena Partai Demokrat tidak bersedia memberikan salinan putusan. "Ramadhan Pohan katakan saya tidak bisa dapatkan surat pemecatan, itu rahasia parpol. Makanya saya ke DPR," kata Fadjroel. Hal ini, menurutnya kontras dengan pernyataan Demokrat, bahwa telah memecat Nazaruddin.
JAKARTA - Status Muhammad Nazaruddin sebagai anggota DPR fraksi Partai Demokrat ternyata masih sah secara hukum. Badan Kehormatan (BK) DPR RI dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
Sabtu, 23 November 2024 – 18:53 WIB - Hukum
Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
Sabtu, 23 November 2024 – 18:02 WIB - Humaniora
PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB - Humaniora
Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
Sabtu, 23 November 2024 – 17:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar
Sabtu, 23 November 2024 – 21:49 WIB - Liga Indonesia
Klasemen Liga 1 Setelah Dewa United Vs Bali United Hanya Diwarnai Satu Gol
Sabtu, 23 November 2024 – 21:11 WIB - Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Jabar Terkini
IAGL-ITB Dorong Keterlibatan Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
Sabtu, 23 November 2024 – 20:45 WIB - Pilkada
Pilgub Kalteng: Agustiar-Edy Merajai Survei Elektabilitas
Sabtu, 23 November 2024 – 21:28 WIB