Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nazaruddin Masih Digaji Negara

Surat Pemecatan Masih di Internal Demokrat

Kamis, 11 Agustus 2011 – 08:10 WIB
Nazaruddin Masih Digaji Negara - JPNN.COM
JAKARTA - Status Muhammad Nazaruddin sebagai anggota DPR fraksi Partai Demokrat ternyata masih sah secara hukum. Badan Kehormatan (BK) DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI ternyata belum pernah menerima salinan putusan pemecatan tersangka kasus wisma atlet Sea Games tersebut.

Status Nazar masih sebagai wakil rakyat, terungkap saat aktivis Gerakan Indonesia Bersih Fadjroel Rahman melakukan klarifikasi ke Setjen DPR RI. Ketika dikonfirmasi, pihak Kesekjenan ternyata belum menerima surat usulan pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi Partai Demokrat. "Itu berarti, dia (Nazaruddin) masih digaji dengan uang pajak kita," kata Fadjroel di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (10/8).

Menurut Fadjroel, pihak Setjen DPR RI hanya pernah menerima surat pengunduran diri Nazaruddin pada 22 Juli lalu. Namun, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Karena, surat itu tidak memnuhi aturan sebagaimana ketentuan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Pada surat itu, hanya menyertakan tanda tangan, namun tidak ada materai. Sehingga tidak ditindaklanjuti," kata Fadjroel.

Menurut Fadjroel, dirinya pada awalnya ingin memastikan jika proses pemecatan Nazaruddin sudah berjalan. Karena itu, dia ingin meminta salinan surat pemecatan Nazaruddin kepada Setjen DPR RI. Permintaan itu dilakukan karena Partai Demokrat tidak bersedia memberikan salinan putusan. "Ramadhan Pohan katakan saya tidak bisa dapatkan surat pemecatan, itu rahasia parpol. Makanya saya ke DPR," kata Fadjroel. Hal ini, menurutnya kontras dengan pernyataan Demokrat, bahwa telah memecat Nazaruddin.

JAKARTA - Status Muhammad Nazaruddin sebagai anggota DPR fraksi Partai Demokrat ternyata masih sah secara hukum. Badan Kehormatan (BK) DPR RI dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA