Beberapa hari lalu M Nazaruddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam perkara suap wisma atlet SEA Games dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Nazaruddin dinyatakan terbukti menerima komisi dari proyek Wisma Atlet SEA Games.(Fat/jpnn)
JAKARTA - M Nazaruddin yang divonis bersalah karena korupsi dan dihukum empat tahun 10 bulan, berniat mengajukan banding. Namun Nazaruddin masih