Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nazaruddin Putuskan Ajukan Banding

Kamis, 26 April 2012 – 18:01 WIB
Nazaruddin Putuskan Ajukan Banding - JPNN.COM
JAKARTA - M Nazaruddin yang divonis bersalah karena korupsi dan dihukum empat tahun 10 bulan, berniat mengajukan banding. Namun Nazaruddin masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.

Langkah hukum lanjutan yang bakal ditempuh Nazaruddin itu disampaikan kuasa hukumnya, Elza Syarif di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/4). "Kita nyatakan banding. Ini baru pernyataan, kita belum menerima salinan putusannya," kata Elza.

Meski demikian Elza menegaskan bahwa rencana banding itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat. Elza menegaskan, pendaftaran dan penyerahan memori banding akan dilakukan setelah ada salinan resmi tentang putusan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Penyataan ini untuk memenuhi prosedur, karena dalam KUHAP, pernyataan banding harus diajukan maksimal 14 hari setelah putusan," tambahnya.

JAKARTA - M Nazaruddin yang divonis bersalah karena korupsi dan dihukum empat tahun 10 bulan, berniat mengajukan banding. Namun Nazaruddin masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close