Negara Totaliter
Oleh: Dhimam Abror DjuraidDespotisme baru mematikan gerakan civil society dengan merangkulnya menjadi bagian dari korporatisme negara.
Jika rayuan itu tidak berhasil maka gerakan civil society diisolasi dan didiskreditkan.
Despotisme baru ‘’bebas’’ dari korupsi karena despotisme itu sendiri adalah sistem yang korup.
Karena despotisme adalah sistem korup, maka korupsi dianggap sebagai bagian inheren dari sistem itu.
Dalam despotisme baru korupsi menjadi praktik umum yang meluas karena tidak ada sistem kontrol yang efektif dari mekanisme trias politica.
Juga tidak ada mekanisme kontrol dari publik melalui media yang kredibel dan independen.
Di kalangan aktivis demokrasi Indonesia, trias politica despotis dipelesetkan menjadi ‘’execu-thieve, legisla-thieve, judica-thieve’’, karena ketiga-tiganya bersama-sama menjadi maling atau garong kekuasaan yang mengorupsi uang rakyat secara berjemaah.
Dalam sistem negara despotis, korupsi dilakukan secara sistemis dan melibatkan elite-elite politik tertinggi, yang mendapat restu langsung maupun tidak langsung dari presiden sebagai pemimpin tertinggi negara dan pemerintahan.