Nekat Bermotor di Sudirman-HI-Medan Merdeka Barat, Hanya Ditegur
jpnn.com - JAKARTA – Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penilangan selama ujicoba dan sosialisasi pelarangan penggunaan kendaraan roda dua melitasi Jalan Jenderal Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia-MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Namun bukan berarti yang kedapatan tak memiliki surat-surat lengkap kendaraan akan dibiarkan begitu saja. Mereka, akan tetap ditilang jika kedapatan tak membawa surat lengkap seperti Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
“Kalau disetop dia (pengendara) tidak punya SIM dan STNK, itu pelanggaran juga dan tetap ditilang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (15/12) di Markas Polda Metro Jaya.
Menurut Rikwanto, yang tidak ditindak selama ujicoba itu adalah kendaraan bermotor yang masuk ke area tersebut. Rencananya ujicoba itu akan dilakukan sebulan mulai Rabu 17 Desember 2014.
“Yang tidak ada penindakan yaitu masuk ke kawasan itu. Tapi kalau surat-surat sepeda motor itu wajib dimiliki. Kalau itu tidak ada ya ditilang," ujar mantan Kepala Polres Klaten, Jawa Tengah, tersebut.
Para pengendara sepeda motor yang masuk ke kawasan itu nanti akan ditegur. Polisi dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja, akan berjaga di sejumlah titik.
Saat ini, lanjut Rikwanto, di sekitar kawasan yang dilarang itu sudah dipasang rambu-rambu larangan. “Ada rambu-rambu di sana yang sudah terpasang," jelasnya. (boy/jpnn)