Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nenek AM Ditangkap Bersama 2 Pemuda, Barang Bukti Hasil Transaksi Rp 168 Ribu, Ya Ampun

Kamis, 13 Agustus 2020 – 11:30 WIB
Nenek AM Ditangkap Bersama 2 Pemuda, Barang Bukti Hasil Transaksi Rp 168 Ribu, Ya Ampun - JPNN.COM
Barang bukti yang didapat dari para tersangka. Foto: Antara

Berangkat dari keterangan kedua pelaku, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram langsung menyambangi warung AM. Namun dari hasil penggeledahan, Ericson mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan satu butir pun. Melainkan hanya menyita uang senilai Rp 168 ribu yang diduga hasil penjualan trihex.

Meskipun tidak ada barang bukti trihex, namun AM bersama dua pemuda asal Gomong tersebut tetap diamankan. Mereka digiring ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Model kemasan yang diamankan pihak kepolisian dari kedua pelaku nampak berbeda dengan produk yang biasa dikeluarkan secara legal. pada kemasannya, terdapat dua garis hitam.

Terkait hal tersebut, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram sebelumnya pernah menyimpulkan bahwa trihexyphenidyl yang kemasan strip-nya terdapat dua garis hitam adalah obat palsu produk edaran pasar gelap.

Karena untuk produk yang asli, dua garis pada kemasanannya berwarna merah dan hijau. Bahkan obat tersebut tidak dijual bebas, melainkan hanya tersedia di apotek. Pemasanannya pun harus dilengkapi dengan resep dokter.

Namun dari hasil pengujiannya, BBPOM Mataram pada penutup tahun 2018 menyimpulkan bahwa trihex dengan kemasan dua garis hitam tidak ada bedanya dengan yang asli. Kadar kandungannya sama dengan butiran dalam kemasan merah hijau.

Lebih lanjut, kini ketiga pelaku yang telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mataram terancam pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp1,5 miliar.

Ancaman akibat dari perbuatannya itu sesuai aturan pidana Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Kesehatan. (antara/jpnn)

Di akhir hidupnya, nenek AM (60) harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan perbuatan terlarang.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close