Nenek Pembuang Bayi Dihukum 9 Bulan Penjara
Halimah yang mendekam di tahanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo akhirnya bersuara. Tanpa berpikir panjang, dia langsung menjawab menerima. "Menerima," katanya, disertai anggukan kepala.
Setali tiga uang, ternyata jaksa dari Kejari Sidoarjo itu tidak melawan hukuman yang disampaikan hakim untuk Halimah.
"Kami menerima (vonis)," ucap Gitta.
Keputusan tidak melakukan banding tersebut dilakukan lantaran vonis hakim tak terlalu njomplang dari tuntutan. Yakni, sudah lebih dari 2/3 tuntutan yang disampaikan.
Sebagaimana diberitakan, perkara Halimah bermula dari penemuan bayi di Bendotretek pada Oktober tahun lalu.
Berdasar informasi di Puskesmas Krian, terjadi persalinan pada 3 Oktober.
Bayi yang dilahirkan itu memiliki berat 1,3 kilogram. Dari puskesmas, bayi langsung dirujuk ke RS Siti Khodijah Sepanjang.
Sepuluh hari mendapatkan perawatan, bayi tersebut dibawa pulang. Gara-garanya, keluarga bayi sudah tidak memiliki uang.